Pengertian dan Fungsi Disnaker
Tidak jarang karyawan merasa bingung ke mana harus melapor saat tidak mendapatkan hak-haknya di tempat kerja. Jika kamu mengalami pelanggaran hak-hak karyawan, sebaiknya lakukan cara melaporkan perusahaan ke Disnaker agar pelaku kecurangan segera ditindak. Bicara soal Disnaker, tahukah kamu apa sebenarnya pengertian dan fungsi Disnaker?
Meskipun telah tersedia berbagai regulasi dan pasal yang jelas mengatur hak-hak pekerja, masih ada saja perusahaan yang berlaku curang. Disnaker sering disebut sebagai lembaga pengaduan untuk perusahaan yang melakukan kecurangan. Ketahui informasi selengkapnya tentang Disnaker di bawah ini, seperti yang dikutip dari bussines.co.id.
Pengertian Disnaker
Memulai pembahasan tentang pengertian dan fungsi Disnaker, jadi apa pengertiannya? Disnaker adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan dengan kewenangan di bidang tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat.
Dibentuknya Disnaker merupakan perwujudan pelaksanaan Otonomi Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000. Disnaker bertugas untuk membantu kepala daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan di bidang tenaga kerja.
Maksud dari pembentukan Disnaker adalah untuk membina masyarakat agar siap memasuki lapangan kerja. Dengan adanya dukungan Disnaker untuk membantu pencarian kerja, harapannya jumlah pengangguran dapat berkurang secara signifikan.
Fungsi Disnaker
Dalam melaksanakan tugasnya untuk memberikan pembinaan dan pengawasan di bidang ketenagakerjaan, ada beberapa fungsi yang dimiliki oleh Disnaker. Berikut ini adalah beberapa fungsi Disnaker:
- Merumuskan Kebijakan Teknis
Fungsi pertama dari Disnaker adalah untuk merumuskan berbagai kebijakan teknis yang berkaitan dengan peraturan ketenagakerjaan. Disnaker bertugas untuk menjalankan fungsi perumusan kebijakan teknis yang didasarkan pada peraturan menteri ketenagakerjaan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyelenggarakan Urusan Pelayanan Umum di Bidang Ketenagakerjaan
Selain merumuskan kebijakan yang berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan, Disnaker juga melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum. Contohnya seperti menyusun perencanaan dan koordinasi pelaksanaan tugas-tugas bidang dan UPT.
- Membina dan Memberdayakan Masyarakat dalam Bidang Ketenagakerjaan
Selain fungsi-fungsi di atas, Disnaker juga bertugas untuk membina dan memberdayakan masyarakat. Disnaker bertugas untuk melakukan pembinaan atau pelatihan bagi masyarakat agar siap memasuki lapangan kerja. Di samping itu, Disnaker juga membantu menginformasikan adanya lowongan kerja ke masyarakat.
- Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan
Jika terjadi pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan pada karyawan maupun sebaliknya, pelaporan dapat dilakukan ke Disnaker. Akan tetapi, pengaduan ke Disnaker terbatas pada hal-hal terkait regulasi ketenagakerjaan saja.
- Menyelenggarakan Fungsi Administrasi Dinas di Bidang Ketenagakerjaan
Terakhir, Disnaker juga menyediakan fungsi berupa penyelenggaraan administrasi. Mulai dari perencanaan tugas dari kepala daerah, pengurusan surat-surat di bidang ketenagakerjaan, serta pencatatan PKWT dan PKWTT oleh perusahaan.
Itulah ulasan mengenai pengertian dan fungsi Disnaker yang sebaiknya diketahui. Kini Disnaker di berbagai daerah sudah menyediakan layanan online. Untuk melakukan pelaporan, update info lowongan kerja, atau tujuan lainnya kamu dapat mengakses situs resmi Disnaker secara langsung.